Berikut ini daftar 43 daerah yang harus PPKM Mikro:
- Aceh - Kota Banda Aceh
- Bengkulu - Kota Bengkulu
- Jambi - Kota Jambi
- Kalimantan Barat - Kota Pontianak dan Kota Singkawang
- Kalimantan Tengah- Kota palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
- Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
- Kalimantan Utara - Bulungan
- Kep Riau - Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
- Lampung - Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
- Maluku - Kepulauan Aru dan Kota Ambon
- NTT - Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
- Papua - Boven Digoel dan Kota Jayapura
- Papua Barat - Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
- Riau - Kota Pekanbaru
- Sulawesi Tengah - Kota Palu
- Sulawesi Tenggara Kota Kendari
- Sulawesi Utara - Kota Manado dan Kota Tomohon
- Sumatera Barat - Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
- Sumatera Selatan - Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
- Sumatera Utara - Kota Medan dan Kota Sibolga
Ke-43 Kota itu harus menerapkan pengetatan PPKM Mikro, aturannya sebagai berikut:
1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75?n WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)
