Berikut ini daftar 43 daerah yang harus PPKM Mikro:

  1. Aceh - Kota Banda Aceh
  2. Bengkulu - Kota Bengkulu
  3. Jambi - Kota Jambi
  4. Kalimantan Barat - Kota Pontianak dan Kota Singkawang
  5. Kalimantan Tengah- Kota palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
  6. Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
  7. Kalimantan Utara - Bulungan
  8. Kep Riau - Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
  9. Lampung - Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
  10. Maluku - Kepulauan Aru dan Kota Ambon
  11. NTT - Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
  12. Papua - Boven Digoel dan Kota Jayapura
  13. Papua Barat - Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
  14. Riau - Kota Pekanbaru
  15. Sulawesi Tengah - Kota Palu
  16. Sulawesi Tenggara Kota Kendari
  17. Sulawesi Utara - Kota Manado dan Kota Tomohon
  18. Sumatera Barat - Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
  19. Sumatera Selatan - Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
  20. Sumatera Utara - Kota Medan dan Kota Sibolga

Ke-43 Kota itu harus menerapkan pengetatan PPKM Mikro, aturannya sebagai berikut:

1. Kegiatan tempat kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75?n WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat)