Baca Juga: Masyarakat Terisolir Pelayanan Kesehatan, 91 Nakes Dikirim ke Pulau Kangean Jawa Timur

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," sambung Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan agar stasiun TV itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO tersebut.

"Mohon agar ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," jelasnya.

"Ingat, bahwa ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu. Dan di negara Asean itu inggal Indonesia dan Timor Leste yang belum," katanya.