Menanggapi hal tersebut, MNC Group yang mewakili RCTI, MNC TV, Global TV, dan INews mengatakan, pihaknya telah melaksanakan permintaan tindakan ASO tersebut pada Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

Baca Juga: Stunting Masih Tinggi, Ibu Hamil di Jawa Timur Digelontor Bantuan

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off," jelas MNC Group dilansir dari Kontan.co.id.

"Sehingga, dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tambah pernyataan tersebut.

Menurut MNC Group, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. (C)