JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah dan DPR RI menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi delapan tahun dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Aturan ini terlebih dahulu akan dilakukan revisi terkait Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bakal dibahas setelah Pemilu 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut salah satu poin penting dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa yakni perihal masa jabatan kepala desa.

“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ungkap Baidowi, Selasa (6/2/2024).

Rapat paripurna tidak berlangsung lama seperti biasanya, karena pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama serta mengkompromikan untuk menyelesaikan delapan poin yang berbeda. Pemerintah dalam rapat ini diwakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.