Baca Juga: BLT BBM Muna Segera Dicairkan
Selanjutnya, menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha dan perguruan tinggi guna antisipasi terjadinya banjir/longsor di wilayah masing-masing, terutama di kawasan yang rawan terjadi bencana akibat curah hujan yang tinggi.
Menata kembali kawasan perumahan, permukiman, pertanian dan bangunan lainnya yang berada pada kawasan/daerah rawan banjir dengan mempedomani RTRW.
Kemudian, mengoptimalkan peran tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai koordinator dan perangkat daerah dalam penanggulangan bencana.
"Surat edaran itu juga untuk memfasilitasi hubungan kerja sama antar stakeholder di dalam wilayahnya maupun wilayah kabupaten/kota beda provinsi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana gerakan tanah/tanah longsor dan banjir di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya," tambahnya.
