“Referendum masyarakat Papua pada 1969 yang menginginkan bergabung dengan Indonesia," ungkap Syarief.

Syarief Hasan juga menyebutkan, langkah Benny Wenda tidak dibenarkan aturan internasional.

Baca juga: Wacana BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Diperpanjang Hingga 2021

“Berdasarkan Traktat Montevideo 1933, ULMWP tidak memiliki dasar, sebab wilayah yang diklaim adalah wilayah resmi Indonesia. Rakyat Papua menginginkan dan menyatakan bergabung dengan Indonesia sesuai hasil referendum 1969," ungkapnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menegaskan Papua merupakan provinsi sah di Indonesia.