Klaim tersebut kembali ditegaskan Pemerintah China pada bulan ini. Pemerintah Negeri Mao tersebut, meminta Indonesia menghentikan kegiatan pengeboran minyak lepas pantai di Laut Natuna Utara.
Baca Juga: Indonesia 'Bungkam' Soal Klaim China Atas Natuna
Terkait itu, Indonesia tunduk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) yang menetapkan ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Pemerintah Indonesia pada 2017 menamakan perairan itu Laut Natuna Utara.
Hasan melanjutkan, sikap China terhadap Laut Natuna Utara tidak akan berubah. Bahkan dia mengingatkan, jika China justru akan semakin agresif.
Lantaran itu, Indonesia diminta tegas menolak semua klaim China. Pun menunjukan penolakan melalui pengerahan kekuatan militer secara penuh di Laut Natuna Utara.
