JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menilai pemerintah lalai mengawasi tempat wisata saat libur Lebaran 2021.

Pasalnya, kegiatan pariwisata sempat diperbolehkan saat larangan mudik diterapkan pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Dimana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyatakan yang diperbolehkan masuk objek wisata saat libur lebaran hanyalah wisatawan lokal, bukan wisatawan asal luar atau pemudik.

Suryadi menyayangkan masih terdapat daerah yang membuat aturan sendiri.

"Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor dan tujuannya bukan wisata lokal wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujar Suryadi di Jakarta, Selasa (18/5/2021).