Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna, La Kusa, menuturkan, bahwa hingga saat ini, pemerintah daerah terus berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan pendekatan PAAP tersebut.
" Inisiatif PAAP yang telah berjalan sejak pertengahan 2018, pemerintah kabupaten telah menjalin kerjasama yang erat dengan Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya laut sejak UU No. 23/2014 diberlakukan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Yoni M, S.Pi., MM, mengatakan bahwa pemerintah Provinsi terus berupaya dalam mendukung keberlanjutan perikanan dan pemerintah sangat berpihak kepada nelayan kecil.
“Salah satu bentuk komitmen kami dalam hal ini adalah terbitnya Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Akses Area Perikanan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya perikanannya sendiri," ungkapnya.
PAAP mengedepankan pentingnya mengelola ekosistem secara menyeluruh agar ekosistem-ekosistem yang menopang keberadaan stok ikan di wilayah pesisir seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang terjaga utuh.
