JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan ketentuan baru yakni, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.

Hal ini tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

"PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung," demikian bunyi Pasal 1 PP 16/2021, dikutip dari CNNI.com, Sabtu (27/2/2021).

Ketentuan PBG sendiri, wajib mencantumkan fungsi bangunan yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Pasal 5 ayat (5) PP tersebut menjelaskan, fungsi khusus yang dimaksud mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh menteri, serta memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.