Editor: Fitrah Nugraha
Pemerintah Hapus Aturan Izin Mendirikan Bangunan, Begini Ketentuannya
Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1).
S
Sumarlin ✓
27 Februari 2021
2 Menit Baca
7 Dilihat
