MEDAN, TELISIK.ID - Pemerintah Indonesia  harus siap bertanggungjawab penuh terhadap nasib para buruh yang kehilangan pekerjaan sejak diterapkan masa tanggap darurat pandemi COVID-19, hingga masuk ke new normal.

Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum, Deta Desra Gea, SH kepada Telisik.id, Sabtu pagi (13/6/2020) di halaman Polda Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sisingamangaraja km 10.5 Kota Medan.

Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan mengingat pemecatan para buruh oleh perusahaan di masa pandemi COVID-19 yang merupakan akibat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona.

Dimana surat edaran tersebut memberi kesempatan penuh kepada perusahaan menentukan kebijakan dan keuntungan perusahaan mereka sendiri tanpa mempertimbangkan nasib para buruh.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah diatur dengan baik bagaimana proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para tenaga kerja, dengan menjamin hak-hak mereka sebagai buruh.