KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kendari menyayangkan adanya pungutan biaya parkir bagi pengunjung Jembatan Teluk Kendari (JTK).
Apalagi, biaya parkir Rp 5.000 yang dikenakan kendaraan roda dua adalah ilegal.
"Pemkot coba melihat secara jauh terkait persoalan ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kendari, Sahabuddin, Jumat (30/10/2020).
Sahabuddin mengungkapkan, euforia masyarakat untuk melihat langsung JTK sangat besar, namun sementara waktu tidak ada akses masyarakat untuk membawa kendaraannya hingga ke dalam JTK, sehingga menjadi kesempatan segelintir oknum untuk memungut biaya parkir.
Baca juga: Serunya Berwisata di Jembatan Teluk Kendari
