Annisa berharap penghentian sementara bansos ini mampu mengurangi potensi penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan politik.

Bantuan sosial, menurutnya, sering kali dijadikan alat oleh para kandidat atau partai politik untuk menarik simpati pemilih, terutama di daerah-daerah yang tingkat kesadaran politiknya masih rendah.

Namun demikian, Annisa mengingatkan bahwa efektivitas dari kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan di lapangan. Jika pengawasan tidak dilakukan dengan ketat, kemungkinan masih ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk membagikan bantuan secara ilegal.

“Jika kebijakan penghentian bansos tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat, tetap ada peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk membagikan bantuan secara ilegal atau tidak resmi, dengan dalih bantuan pribadi atau inisiatif sosial,” ujar Annisa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah merespons usulan ini dengan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi terkait penghentian sementara penyaluran bansos hingga selesainya pelaksanaan Pilkada 2024.