Pasalnya, kata dia, seperti diketahui bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," terangnya.

Baca Juga: Segera Tiba, Kereta Cepat Buatan China Disebut Jadi Kado HUT RI Ke-77

Untuk diketahui, besaran biaya tambahan tersebut lebih tinggi dari kebijakan sebelumnya.