JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah memutuskan mengambil langkah terkait kebijakan pandemi COVID-19.
Hal tersebut dilakukan pemerintah seiring dengan perkembangan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terus membaik.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, di antara langkah yang diambil adalah terkait kebijakan pelonggaran terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan panduan protokol kesehatan Ramadan serta Idul Fitri 2022.
Untuk kebijakan PPLN, kini sudah tidak perlu melakukan karantina kembali. Hanya saja PPLN wajib melakukan tes usap PCR.
"Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas COVID-19," kata Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
