“Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus COVID-19 dari sektor ketenagalistrikan sampai dengan bulan Juni 2021 dengan harapan dampak dari pandemi COVID-19 akan membaik,” ujar Rida dalam keterangan persnya.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Tetap Dilakukan di Bulan Ramadan

Rida menekankan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah ini bersifat sementara, dan bukan merupakan bantuan yang permanen.

Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Terdapat beberapa perbedaan mekanisme pemberian stimulus yang harus dipahami oleh masyarakat. Terima kasih PLN yang sudah memiliki pengalaman untuk menyalurkan stimulus sebagai bentuk kehadiran negara,” tuturnya.