JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mengusulkan aturan baru pembuatan akun media sosial dengan KTP atau nomor HP untuk mengurangi akun anonim penyebar hoaks.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI M Qodari mengusulkan agar pembuatan akun media sosial ke depan menggunakan identitas resmi, seperti KTP atau nomor ponsel.

Usulan tersebut disampaikan Qodari setelah menghadiri forum koordinasi humas di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Selasa 1 September 2026.

Menurut Qodari, akun anonim menjadi salah satu persoalan dalam penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial. Karena itu, ia menilai identitas pengguna perlu dikaitkan dengan akun yang dibuat.

"Nah kalau saya lihat ya, hoax itu biasanya keluar dari akun-akun anonim. Jadi ya cara menurunkan hoax itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim, maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP," kata Qodari, seperti dikutip dari Detik, Jumat (4/9/2026).