Olehnya itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan bisa mendorong percepatan PEN dengan menambah daya beli masyarakat.
Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid ini, dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Baca Juga: Presiden Bertolak ke Ende, Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2022
Berdasarkan beleid peraturan tersebut, dana untuk gaji ke-13 sendiri akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menkeu kembali menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi.
