Namun, masih ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Meutya menyebut ada kasus di mana satu NIK digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 100 nomor seluler, yang sangat rentan terhadap tindak kriminal digital.
"Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan," tegas Meutya.
Komdigi akan segera mengeluarkan peraturan baru untuk memperketat pengawasan dan verifikasi dalam registrasi nomor seluler. Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan sistem verifikasi identitas agar lebih ketat dan berbasis biometrik.
Sebagai bagian dari kampanye migrasi ke e-SIM, Komdigi juga menyampaikan daftar ponsel yang sudah mendukung penggunaan e-SIM di Indonesia. Berikut adalah perangkat-perangkat yang dapat digunakan untuk mengakses layanan seluler dengan teknologi e-SIM:
Apple (iPhone):
