JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang program insentif pajak sebagai dampak pandemi COVID-19 sampai 30 Juni 2021.
Sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020.
Sedangkan perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan, alasan pemerintah memperpanjang pemberian insentif perpajakan karena masyarakat dan kalangan usaha masih merasakan dampak akibat pandemi COVID-19.
"Perpanjangan secara umum kita ingin terus mendukung penanggulangan dampak COVID masih pengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyakarat baik sebagai pekerja dan sebagai pelaku usaha," kata Neil dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Mengulik Insentif Perpajakan bagi UMKM dan Karyawan' dikutip dari Suara.com, Rabu (17/2/2021).
