JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah bakal memangkas aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) dari 5 hari menjadi 3 hari.
Kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, aturan karantina itu berlaku untuk PPI yang memenuhi syarat, antara lain vaksinasi 2 dosis, hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
"Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 untuk dapat segera diterapkan," ujar Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Cnnindonesia dan ekon.go.id, Selasa (2/11/2021).
Sementara itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.
