Artinya, penggunaan hasil tes antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Luhut Dituding Terlibat Bisnis PCR, Ini Respon Jubir Menko Marves

Baca Juga: Kementerian BUMN Bantah Isu Erick Terlibat Bisnis Tes PCR

"Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Susiwijono menerangkan, berdasarkan evaluasi, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali tetap dilakukan setiap minggu, meskipun PPKM tetap akan berlaku pada periode ini sampai 8 November 2021.