JAKARTA, TELISIK.ID - Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo yang digelar Rabu (3/6/2020), membahas penetapan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan perubahan postur APBN tahun 2020, diputuskan mengurangi nilai nominal bansos.

Dalam rencana sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bansos hanya hingga September 2020. Meskipun jangka waktu pemberian bansos diperpanjang, Menkeu mengatakan, pemerintah akan mengurangi nilai nominal bansos.

Nilai manfaat bansos untuk penerima di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi Rp 300 ribu dari Rp 600 ribu perbulan terhitung pada Juli 2020 hingga Desember 2020.

Hal itu juga berlaku bagi ketentuan bansos tunai di luar Jabodetabek.

“Non-Jabodetabek juga dilakukan perpanjangan sampai Desember 2020. Namun, dari Juli-Desember nilai manfaatnya turun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu perbulan. Penyaluran bansos ini akan dilakukan secara tunai. Akan dilakukan transfer ke nama dan akun mereka sesuai dengan data di Kemensos atau kerja sama dengan Pemda,” kata Menkeu Sri Mulyani, Rabu (3/6/2020).