Baca Juga: Menelisik Kawasan P2ID Sulawesi Tenggara Aset Daerah Hancur Tak Terurus
Terkait kawasan P2ID ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Herman Saeri menjelaskan, mereka sudah mendapatkan peta induk kawasan P2ID bersama alas hak yang dimiliki Pemda Sulawesi Tenggara mereka melakukan overlay semua sudah nampak siapa pemiliknya.
"Kami sudah overlay, masyarakat yang mengklaim tanahnya juga kepemilikannya tumpang tindih," kata Herman.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang ikut dalam rapat mengusulkan, agar Pemda Sulawesi Tenggara harus segera melengkapi persyaratan teknis sehingga sertifikat atas nama Pemda Sulawesi Tenggara bisa dibuat.
"Terkait dengan status kawasan, dalam RTRW Kota Kendari untuk sepanjang Jalan Wayong sampai pasar itu kawasan perdagangan dan jasa, sedangkan kawasan P2ID sendiri adalah kawasan pariwisata," jelasnya.
