Baca Juga: Kuasa Hukum Lokasi P2ID Ingatkan Pemprov untuk Tidak Menggiring Opini
Pj Wali Kota Kendari menegaskan, Pemda Kota Kendari siap mendukung Pemda Sulawesi Tenggara untuk menertibkan kawasan P2ID, sehingga kawasan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi dalam kawasan itu terdapat kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hadir juga dalam rapat ini, Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Asisten 1 Pemprov beserta sejumlah Kepala OPD Pemprov, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Asisten 1 Pemerintah Kota Kendari beserta Kepala OPD Kota Kendari, Kepala Pertanahan Kota Kendari, Camat Kadia dan Lurah Kadia, serta perwakilan MUI Sulawesi Tenggara.
Untuk diketahui, proses pembebasan lahan kawasan P2ID seluas 35 hektare sudah pernah dilakukan Pemda Sulawesi Tenggara tahun 1995-1996. (A)
Penulis: Sumarlin
