JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni hingga Juli 2025.

Kebijakan tersebut kini digantikan dengan program bantuan subsidi upah yang dianggap lebih siap secara teknis dan data.

Kebijakan pembatalan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah melalui pembahasan dalam rapat dengan para menteri terkait.

Menurutnya, keputusan ini diambil karena adanya hambatan dalam proses penganggaran yang menyebabkan diskon listrik tidak memungkinkan untuk dijalankan tepat waktu.

“Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan, sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/6/2025).