Baca Juga: Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Berlaku hingga 23 Mei 2025, Ini Rincian Tarif Lengkapnya
Sri Mulyani menjelaskan bahwa desain awal dari bantuan subsidi upah pernah digunakan saat krisis Covid-19. Pada masa itu, program berjalan dengan beberapa kendala data, namun kini datanya dinilai lebih siap digunakan.
“Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” jelasnya.
Pemerintah menilai program subsidi upah lebih tepat sasaran dibanding diskon listrik yang menyasar rumah tangga secara umum. Dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang kini lebih bersih, penyaluran bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta diharapkan bisa berjalan lebih cepat dan tepat guna. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
