Sayangnya, di negeri ini, Pemerintah sering kali merasa bahwa pelibatan masyarakat hanya untuk proses pemilu  saja, sehingga pemerintahan luput bersama rakyat ketika pemerintahan dijalankan. Sehingga, ketika rakyat mengkritik otomatis rakyat disalahkan. Kritik akhirnya disamakan dengan pembuat gaduh, pembikin onar, pemecah belah persatuan dan kesatuan, antek asing.

Karakter inilah yang menyebabkan pemerintahan tergelincir kepada pengelolaan demokrasi semu, seolah demokratis padahal otoriter. Seolah bersama rakyat padahal pengabaian terhadap suara rakyat. Akhirnya sikap kritis masyarakat direspons dengan tindakan represif.

Wajar, jika pemerintahan di negeri ini meskipun bentuk sistem pemerintahannya presidensial tetapi sifatnya merangkul semua partai politik dengan meniadakan oposisi. Jabatan dibagi-bagi tidak berdasarkan merit sistem bahkan jabatan berkategori waiting list dari jabatan menteri, wakil menteri, dewan pertimbangan presiden, duta besar, hingga komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jika komposisi pembagiannya masih kurang, maka akan disusupkan kepentingan pemerintah dengan menempatkan di institusi lembaga lainnya seperti Deputi Bank Indonesia (BI), Mahkamah Konstitusi (MK) dan sebagainya. Jika diperlukan menambah institusi baru, akan dilakukan seolah kebutuhan mendesak, padahal hanya kepentingan mengakomodir daftar yang ada di waiting list semata.

Tak bisa dimungkiri, kenyataan pahit di negeri ini, pembentukan kabinet tidak sepenuhnya didasari oleh keahlian, yang dikedepankan adalah membagi-bagi jabatan, selain karena mereka yang direkrut adalah orang-orang yang memang telah “berkeringat” membantu kemenangan pemerintah, tetapi juga tidak luput dari upaya jabatan untuk menjinakkan suara-suara kritis dari publik.