KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, Menteri Keuangan, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Kamis (11/6/2020), menyepakati penambahan anggaran pilkada sebesar Rp 1,02 triliun.
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, menyebutkan, akibat penyelenggaraan pilkada di tengah COVID-19, maka anggaran sebelumnya sebesar Rp 14,98 triliun berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seluruh Indonesia kini tidak cukup lagi.
Dari NPHD sebanyak Rp 14,98 triliun tersebut telah digunakan Rp 5,78 triliun untuk pentahapan pilkada sebelum adanya COVID-19 dan sisanya masih Rp 9,2 triliun yang dipending untuk realokasi anggaran di COVID-19 ini.
"Anggaran Rp 9,2 triliun itu masih ada di Pemda untuk dicairkan mulai pada 15 Juni ini," papar Hugua melalui Zoom, Kamis (11/6/2020).
Namun katanya, setelah adanya COVID-19, anggaran Rp 14,98 triliun tersebut kini sudah tidak cukup lagi dikarenakan adanya komponen pembiayaan yang tidak terpikirkan sebelumnya.
