Pahri menambahkan, jikalau ada pungutan biaya retribusi, Pemprov sebagai pemilik Masjid Al-Alam harus diberitahu, tidak boleh diubah seenaknya.

"Pungutan retribusi parkir, rumah ibadah kok dipake parkir bagaimana ceritanya. Kecuali yang bangun masjid itu yayasan. Tapi inikan yang bangun pemerintah belum diserahkan ke yayasan dan yayasan cuma mengelola manajemennya kalau masalah pembersihan dan perbaikan tetap kami," katanya.

Pahri juga menuturkan, penarikan retribusi ini akan menjadi perhatian dan sudah bersurat untuk penataan ulang lingkungan Masjid Al-Alam.

"Ini biaya parkir yang digunakan untuk perawatan masjid dilarikan kemana, sementara hampir semua kita yang urus. Yang jelas, dalam konsep kita tidak ada retribusi dan tidak pernah dibicarakan di Cipta Karya. Yang kita bicarakan dulu hanya kuliner islami," kesalnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim