JAKARTA, TELISIK.ID - Limbah medis COVID-19 tak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Itu kalau dibuang ke TPA berarti bisa kena sanksi. Oleh karena itu, kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan persnya, Kamis (29/7/2021).
Menteri LHK mengaku pihaknya telah menyampaikan surat kepada Pemda pada bulan Maret lalu yang menegaskan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Untuk pengelolaan limbah medis COVID-19, pemerintah menyiapkan dana Rp 1,3 triliun.
“Rp 1,3 triliun kurang lebih yang diminta oleh Bapak Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana terutama insinerator dan sebagainya. Nanti akan dibahas oleh Pak Menko dengan Kepala BRIN dan KLHK dan semua kementerian yang terlibat,” ujar Siti.
