Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung pembayaran gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Alokasi tersebut berkaitan dengan rencana perubahan status kepegawaian guru yang mulai ditata pada 2027. Ketersediaan anggaran menjadi salah satu komponen pendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Meski demikian, rincian pelaksanaan penataan status guru, termasuk mekanisme pengangkatan otomatis, pengalihan kepegawaian ke pemerintah pusat, dan ketentuan seleksi PNS, perlu merujuk pada regulasi serta pengumuman resmi pemerintah.
Rencana yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut mencakup guru PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, tenaga pendidik non-ASN, serta calon guru yang akan mengikuti rekrutmen CPNS.
Pelaksanaannya direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 2027, dengan sejumlah tahapan berlanjut hingga 2029. (C)
