JAKARTA, TELISILK.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tarif royalti sektor minerba, menggantikan aturan lama yang dinilai belum optimal.
Aturan ini menaikkan tarif PNBP untuk nikel, batu bara, dan emas dengan skema progresif berdasarkan harga komoditas, efektif 15 hari setelah diundangkan.
Pemerintah resmi merevisi kebijakan royalti pertambangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM. Aturan ini, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025, menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 dan akan berlaku 15 hari setelah diundangkan.
Revisi tarif royalti ini mencakup komoditas strategis seperti nikel, batu bara, emas, hingga tembaga, dengan skema penghitungan berbasis harga pasar.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, penyesuaian tarif bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.
