“Seluruh ketentuan besaran dan tata cara diatur lewat peraturan menteri,” tegas Pasal 3 ayat (2). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tarif royalti sektor minerba, menggantikan aturan lama yang dinilai belum optimal
Redaksi ✓
“Seluruh ketentuan besaran dan tata cara diatur lewat peraturan menteri,” tegas Pasal 3 ayat (2). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS