Nikel, komoditas andalan Indonesia, mengalami kenaikan signifikan. Bijih nikel dengan HMA ?US$31/ton dikenakan royalti 19%, sedangkan produk turunan seperti Ferro Nickel (FeNi) mencapai 6% untuk HMA ?US$31/ton.
“Kebijakan ini mendorong hilirisasi. Pemegang IUP yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara bisa dapat royalti 0?ngan persetujuan Menkeu,” bunyi Pasal 3 PP No.19/2025.
Emas sebagai logam utama atau ikutan juga tak luput dari penyesuaian. Untuk emas primer dengan HMA ?US$3.000/troy ounce, tarif royalti mencapai 16%. Sementara perak primer dikenakan 5%, dan logam langka seperti paladium/ruthenium dikenakan 3%.
“Regulasi ini transparan. Masa transisi 15 hari digunakan untuk sosialisasi sistem,” tegas Yuliot.
Berikut rincian tarif PNBP sektor minerba berdasarkan PP No.19/2025:
