- Katoda Tembaga
- HMA ?US$10.000/ton: 7%
5. Mineral Lain
- Bauksit: 7% (bijih), 2-3% (produk pemurnian)
- Timah: 3-10% (tergantung HMA)
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tarif royalti sektor minerba, menggantikan aturan lama yang dinilai belum optimal
Redaksi ✓
- Katoda Tembaga
- HMA ?US$10.000/ton: 7%
5. Mineral Lain
- Bauksit: 7% (bijih), 2-3% (produk pemurnian)
- Timah: 3-10% (tergantung HMA)