JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 melalui Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dalam keppres tersebut, tercantum besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per embarkasi tahun 2023 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 6 April 2023 seperti dikutip dari Nu.or.id.

Berikut rincian biaya ibadah haji 1444 Hijriah dilansir dari Detik.com:

Pertama: Menetapkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Kedua: Besaran BPIH yang dimaksud diktum pertama adalah: