Ketigabelas: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Keempatbelas: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2023. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
