Ketiga: Bipih sebagaimana dimaksud diktum pertama diperoleh dari:
a. Jemaah Haji
b. Petugas Haji Daerah (PHD)
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Keempat: Nilai manfaat sebagaimana dimaksud diktum pertama dari nilai manfaat setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
