Ketiga: Bipih sebagaimana dimaksud diktum pertama diperoleh dari:

a. Jemaah Haji

b. Petugas Haji Daerah (PHD)

c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Keempat: Nilai manfaat sebagaimana dimaksud diktum pertama dari nilai manfaat setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.