Keenam: Besaran Bipih bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud diktum kedua.

Ketujuh: Bipih sebagaimana dimaksud pada diktum kelima dan keenam disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

Kedelapan: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud pada diktum kelima digunakan untuk biaya:

a. Penerbangan haji

b. Biaya hidup (liuing cost)