Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang

Sebelumnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Biaya ini ditetapkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada Rabu (15/2/2023).

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen). Biaya perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Kemudian sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Panja di Kantor DPR-RI Senayan, Jakarta dikutip dari Kemenkopmk.go.id. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan