KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk libur Hari Raya Idul Adha 2023.
Ketentuan tanggal libur Hari Raya Idul Adha itu telah diatur oleh pemerintah dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ucap Menko PMK saat konferensi pers usai rakor, seperti dilansir dari Sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Kuasa Hukum Klarifikasi Pernyataan Istri Dirut PT KKP Pernah Setor Uang ke Lembaga Hukum
Sebanyak 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk 2023 dikutip dari Bisnis.com, meliputi:
