JAKARTA, TELISIK.ID - Terhitung mulai 1 Januari 2021, BBM jenis premium (RON 88) dikabarkan tak tersedia lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Jawa, Madura, dan Bali.
Dikutip dari kompas.com, bahwa kabar ini datang dari Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Karliansyah.
Rencana tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
Merespons pernyataan tersebut, CEO Subholding Commercial and Trading Pertamina Mas'ud Khamid mengatakan, keputusan penghapusan penjualan BBM penugasan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
"Keputusan dihapus atau tidaknya sebuah produk BBM penugasan itu otoritasnya regulator, bukan di Pertamina," kata Mas'ud, Sabtu (14/8/2020).
