"Diperlukan langkah-langkah tegas untuk mencegah hal tersebut berulang kembali," ujarnya dalam siaran pers via virtual.
Lanjutnya, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian terkait termasuk Satgas COVID-19 dan di dalamnya akan diatur langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri, Dinas Perhubungan, Pemda dan lain lain.
Baca juga: Hari Ini, 16 Juta Vaksin Sinovac Tahap Ketujuh Tiba di Indonesia
Berikutnya, Muhadjir juga menjelaskan cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik.
Selanjutnya, pemberian bansos akan disesuaikan dengan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.
