Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri, akan diatur oleh Kementerian Agama yang berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi keagamaan yang ada.
Selanjutnya, seluruh kementerian dan lembaga akan menyebarluaskan informasi peniadaan mudik ini.
"Seluruh kementerian dan lembaga akan mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini," tutur Muhadjir pada siaran persnya.
Larangan mudik ini mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya. (C)
