JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 untuk sejumlah produk dan jasa, dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta ekosistem halal nasional.

Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Penyesuaian ini mengubah jadwal penerapan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya direncanakan mulai 18 Oktober 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal sebelum kewajiban diberlakukan secara lebih luas.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Minggu (18/10/2026).

Sertifikasi Halal Makanan, Minuman, dan Jasa Berlaku pada 2028