Dalam perubahan Pasal 160, pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Ketentuan ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Jadwal serupa juga ditetapkan untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang berasal dari luar negeri, termasuk jasa penyembelihan. Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Penyesuaian bagi produk impor turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.
Kosmetik hingga Suplemen Kesehatan Ikut Terdampak
