Perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 juga mencakup sejumlah produk yang sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap kewajiban sertifikasi halal pada 2026.
Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dalam kategori tersebut perlu memperhatikan jadwal baru sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, produk lain yang tidak termasuk dalam perubahan tetap mengikuti jadwal sertifikasi halal berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024.
Obat Bebas dan Obat Keras Memiliki Batas Waktu Berbeda
Pemerintah menetapkan masa penahapan tersendiri untuk beberapa kategori obat. Kewajiban sertifikasi halal bagi obat bebas dan obat bebas terbatas diperpanjang hingga 17 Oktober 2029.
