Adapun obat keras, selain psikotropika, memperoleh masa penahapan hingga 17 Oktober 2034. Perbedaan tenggat tersebut membuat pelaku usaha perlu menyesuaikan persiapan sertifikasi berdasarkan jenis produk yang dipasarkan.
Peraturan Pelaksanaan Akan Disesuaikan
Selain mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah akan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Pemerintah juga akan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Perubahan jadwal ini memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan sertifikasi sesuai kategori produk masing-masing. Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak keliru dalam menentukan batas waktu pemenuhan kewajiban. (C)
